PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012
Pasal 5
(1) PPATK terdiri atas:
Kepala PPATK;
Wakil Kepala PPATK;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pencegahan; dan
Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
Inspektorat;
Pusat;
Jabatan Fungsional; dan
Tenaga Ahli.
www.peraturan.go.id
2016, No.284
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
