PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
