PERPRES
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 50
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
