Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih 2009, No.69 entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
- Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
- Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui E-mail.
- Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.
- Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN, yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
- Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah 2009, No.69 dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Satuan Kerja adalah kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
- Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
- Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya singkat UAPA, adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
- Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup 2009, No.69 semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
- UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
- UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN termasuk didalamnya pengertian Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang,
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPB yang berada dalam wilayah kerjanya dalam Eselon I yang sama.
- UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
- UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di
Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN
dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah
kerjanya.
2009, No.69 - Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disebut UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I, termasuk didalamnya pengertian Unit Penatausahaan Pembantu Pengguna Barang Eselon I
- Unit Akuntansi Pengguna Barang yang didalamnya termasuk pengertian Unit Penatausahaan Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
- Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
- Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
- Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
- Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
- Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga 2009, No.69 dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
- Realisasi Anggaran Belanja adalah besarnya anggaran DIPA yang telah dikeluarkan dari Kas Negara selama periode tertentu berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran/Barang untuk melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
- Satuan Kerja (Satker) Pusat adalah Unit Akuntansi tingkat UAKPA yang berada dibawah koordinasi UAPPA-E1 dan berkedudukan di kantor Pusat.
- Statement Of Resposibility yang selanjutnya disingkat SOR adalah surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh pimpinan/kepala satuan kerja Unit Akuntansi Instansi.
- Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah laporan hasil rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Unit Akuntansi Instansi dengan Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
- Barang Intrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan BMN yang diperoleh melalui transaksi Transfer Masuk/Penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk serta BMN yang dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai batas minimum kapitalisasi.
- Barang Ekstrakomptabel adalah BMN berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
(1) Jenis laporan yang harus disampaikan oleh masing-masing unit akuntansi meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara. (2) Jenis laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 dihasilkan dari pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). 2009, No.69
Pasal 3
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan
b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN).
Pasal 4
(1) SAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola. (3) Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen Kehutanan wajib membentuk UAI. (4) UAI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari: a. Unit Akuntansi Keuangan; b. Unit Akuntansi Barang Milik Negara. Bagian Kedua Unit Akuntansi Keuangan
Pasal 5
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf a, terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1); c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W); 2009, No.69 d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA); e. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; dan f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Pasal 6
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di
wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPA-W, dengan ketentuan:
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPA-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPA-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPA-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPA-W.
(4) UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unit akuntansi keuangan tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPA Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat
satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi Anggaran dari
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
Pasal 7
(1)
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a,
wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan
Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPA.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk
UAPPA-W.
d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP.
(2)
Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan
dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I Peraturan ini.
(3)
Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium
yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Barang Milik Negara
Pasal 8
Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4) huruf b, terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1); c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W); d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB); e. UAPPB-W Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan; dan f. UAKPB Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan.
Pasal 9
(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
2009, No.69
(2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah
yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, dengan ketentuan :
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPB-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPB-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPB-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPB-W.
(4) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e, merupakan unit akuntansi barang tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja
daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi anggaran dari Departemen
Kehutanan.
Pasal 10
(1) Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) huruf b, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang
ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPB.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPB-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPB-W untuk
UAPPB-W.
d. Kepala Satker selaku KPB untuk UAKPB.
2009, No.69
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPB-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPB Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Barang Milik Negara
disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, dengan
format sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
(3) Petugas akuntansi Barang Milik Negara pada setiap UAI, dapat diberikan
honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Penetapan UAPPA-W dan UAPPB-W ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Eselon I yang bersangkutan.
Pasal 12
Jenis laporan yang harus disusun oleh masing-masing unit akuntansi meliputi:
a. Laporan Keuangan; dan
b. Laporan Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Laporan Keuangan
Pasal 13
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; dan/atau c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
Pasal 14
(1) Laporan Keuangan dilaporkan secara periodik dengan pengaturan sebagai berikut: a. Bulanan; b. Triwulanan; yang disampaikan pada Triwulanan I dan Triwulanan III 2009, No.69 c. Semester I; d. Tahunan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan disampaikan secara berjenjang sebagai berikut: a. UAKPA kepada UAPPA-W dan KPPN; b. UAPPA-W kepada UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN; c. UAPPA-E1 kepada UAPA; d. UAPA kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (3) Dalam hal UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAKPA Satker Pusat maka Laporan Keuangan disampaikan langsung ke UAPPA-E1 terkait. Paragraf 1. Laporan Bulanan
Pasal 15
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN dan UAPPA-W, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. (3) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca beserta ADK. (4) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN setempat. (5) Khusus Laporan Keuangan bulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK. (6) Laporan Keuangan bulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR.
Pasal 16
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
2009, No.69
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan
UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil
DJPBN berbentuk ADK.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-
E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
Pasal 17
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA, selambat-lambatnya tangal 26 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-E1 yang disampaikan kepada UAPA berupa LRA, Neraca beserta ADK. Paragraf 2 Laporan Triwulanan
Pasal 18
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK. (3) Khusus Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR. (4) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA. (5) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA.
Pasal 19
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca. 2009, No.69 (3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
Pasal 20
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-E1 dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Pasal 21
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Paragraf 3 Laporan Semester I
Pasal 22
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dengan dilampiri surat Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 23
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA-E1 terkait. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya. 2009, No.69
Pasal 24
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 25
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya. Paragraf 4 Laporan Tahunan
Pasal 26
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAKPA disampaikan kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 27
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA- E1 terkait. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tangungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya. 2009, No.69
Pasal 28
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d., yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 29
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan . (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Pasal 30
Format Pernyataan Tanggungjawab pada tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, dan Format Pernyataan Telah di Reviu oleh Inspektorat Jenderal tingkat UAPA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini. Bagian Ketiga Laporan Barang Milik Negara
Pasal 31
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelola barang, setiap unit akuntansi barang wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Milik Negara. (2) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimasud dalam ayat (1) meliputi: a. Laporan Barang Milik Negara intrakomptabel; b. Laporan Barang Milik Negara ekstrakomptabel; c. Laporan Barang Milik Negara Gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel; d. Catatan Ringkas Barang Milik Negara.
2009, No.69
Pasal 32
(1) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan secara periodik dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bulanan. b. Semesteran; atau c. Tahunan. (2) Laporan Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan pada Semester I dan Semester II. (3) Laporan Barang Milik Negara Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB kepada petugas SAK pada UAKPA. (4) Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disusun dan disampaikan secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPB menyampaikan kepada UAPPB-W; b. UAPPB-W kepada UAPPB-E1; dan/atau c. UAPPB-E1 kepada UAPB; Paragraf 1 Laporan Bulanan
Pasal 33
(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA. (2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN. Paragraf 2 Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan
Pasal 34
Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Laporan Barang Milik Negara Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan. 2009, No.69
Pasal 35
(1) Untuk menyusun Laporan keuangan, Tingkat Satuan Kerja atau Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran wajib menggunakan Aplikasi Sistem
Akuntansi Keuangan untuk melakukan perekaman seluruh Dokumen
Sumber (DS) yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Terdiri dari:
a. Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan, yang meliputi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran, serta Lampiran
RKAKL formulir 4.2 (uraian anggaran pendapatan per akun pendapatan)
b. Dokumen penerimaan anggaran, yang meliputi Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Tanda
Setoran (STS), atau Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
c. Dokumen pelaksanaan anggaran:
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
- Revisi DIPA,
- DIPA Luncuran,
- Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) atau RKAKL Formulir 1.5,
- Revisi POK atau RKAKL Formulir 1.5,
- Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA),
- Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan. d. Dokumen pengeluaran anggaran, yang meliputi:
- Surat Perintah Membayar (SPM),
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
- Withdrawel Aplication (WA),
- Surat Perintah Pengesahan dan Pembukuan (SP3),
- Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.
2009, No.69 (2) Proses perekaman sebagaimana dimaksud ayat (1) selanjutnya menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH). (3) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada, petugas Akuntansi Keuangan wajib melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya. (4) DS yang berhubungan dengan pengadaan aset oleh Petugas SAK agar disampaikan ke petugas SIMAK-BMN. (5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi keuangan menerima data transaksi barang dalam bentuk ADK aset tetap dan laporan persediaan dari petugas SIMAK-BMN serta laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan. (6) Petugas akuntansi keuangan melakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. (7) UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memproses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memproses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. (8) Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN, untuk keperluan rekonsiliasi. (9) UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.
(10) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Satker.
Pasal 36
(1) UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. (2) UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan. 2009, No.69 (4) UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan. (5) UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan. (6) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan serta Pernyataan Tanggung jawab dari Kepala Satker selaku UAPPA-W.
Pasal 37
(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di
bawah eselon I dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-
W)/UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan, lingkup eselon I yang
bersangkutan, termasuk satuan kerja yang menggunakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
(2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca
ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
(3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita
Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil
proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan
kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan
dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya
UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke
UAPA.
(5) Setiap semester dan Akhir Tahun UAPPA-E1 wajib menyusun Laporan
Keuangan lengkap, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan
Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab
UAPPA-E1.
Pasal 38
(1) Laporan keuangan tingkat Departemen (UAPA) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
(2) Setiap triwulan UAPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester.
BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses
rekonsiliasi dan apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada
UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan
mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA
melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
(5) Setiap semester dan akhir tahun UAPA menyusun Laporan Keuangan
lengkap, yang untuk selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan
ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi. Laporan
Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani
oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 39
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:
A. Penjelasan Umum
A.1. Dasar Hukum
A.2. Kebijakan Teknis
A.3. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
A.4. Kebijakan Akuntansi
B. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran
B.1. Penjelasan Umum LRA
B.2. Penjelasan Per Pos LRA
B.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
2009, No.69
C. Penjelasan atas Pos-pos Neraca
C.1. Posisi Keuangan secara umum
C.2. Penjelasan Per Pos Neraca
C.3. Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
D. Informasi tambahan bila diperlukan.
Pasal 40
Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
- Pendapatan:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak . b. Penerimaan Hibah. - Belanja Negara:
a. Belanja Pegawai. b. Belanja Barang. c. Belanja Modal. d. Belanja Bantuan Sosial. e. Belanja Lain-lain.
Pasal 41
Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak- tidaknya meliputi:
- Aset Lancar terdiri dari:
a. Kas dan Setara Kas
- Kas di Bendahara Pengeluaran;
- Kas di Bendahara Penerimaan;
- Kas pada Badan Layanan Umum. b. Piutang:
- Piutang Bukan Pajak;
- Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
- Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
- Uang Muka Belanja;
2009, No.69 - Piutang;
- Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
- Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU. c. Investasi Jangka Pendek:
- Investasi dalam Deposito;
- Investasi Jangka Pendek BLU. d. Persediaan
- Persediaan;
- Persediaan BLU.
- Investasi Jangka Panjang :
a. Investasi Non Permanen
Dana Bergulir;
Investasi Non Permanen BLU;
Investasi Non Permanen Lainnya.
b. Investasi PermanenInvestasi Permanen BLU;
Investasi Permanen Lainnya.
- Aset Tetap:
a. Tanah;
b. Peralatan dan Mesin;
c. Gedung dan Bangunan;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya;
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g. Tanah BLU;
h. Peralatan dan Mesin BLU;
i. Gedung dan Bangunan BLU;
j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;
k. Aset Tetap Lainnya BLU; l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU; 2009, No.69 - Aset Lainnya:
a. Tagihan Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;
d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;
e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f. Aset Tak Berwujud;
g. Aset Tak Berwujud BLU;
h. Aset Lain-lain;
i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;
j. Dana Penjaminan;
k. Aset Lain-lain BLU. - Kewajiban Jangka Pendek:
a. Utang Kepada Pihak Ketiga;
b. Uang Muka dari KPPN;
c. Pendapatan yang Ditangguhkan;
d. Utang Kepada KUN; - Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang;
b. Cadangan Persediaan;
c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek; - Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;
b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
Pasal 42
(1) Sistematika Penyajian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W,
UAPPA-E1 dan UAPA setidak-tidaknya meliputi:
2009, No.69
A. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPA:
- Sampul Luar
- Sampul Dalam
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Singkatan
- Pernyataan Tanggung Jawab
- Pernyataan Telah Direviu
- Ringkasan
- Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Lampiran lainnya sebagai pendukung Catatan B. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-E1:
- Sampul Luar
- Sampul Dalam
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Singkatan
- Pernyataan Tanggung Jawab
- Ringkasan
- Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Lampiran C. Sistematika penyajian laporan keuangan Tingkat UAPPA-W:
- Sampul Luar
- Sampul Dalam
- Kata Pengantar 2009, No.69
- Daftar Isi
- Daftar Singkatan
- Pernyataan Tanggung Jawab
- Ringkasan
- Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Lampiran D. Sistematika penyajian laporan keuangan UAKPA:
- Sampul Luar
- Sampul Dalam
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Singkatan
- Pernyataan Tanggung Jawab
- Ringkasan
- Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Lampiran (2) Format Penyajian laporan Keuangan Tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Pasal 43
(1) Laporan Keuangan Triwulan I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 April. (2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 April. (3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 26 April. (4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 6 Mei. 2009, No.69
Pasal 44
(1) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 10 Juli. (2) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 15 Juli. (3) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 20 Juli. (4) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 25 Juli.
Pasal 45
(1) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 Oktober. (2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 Oktober. (3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 29 Oktober. (4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan III pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 8 Nopember.
Pasal 46
(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari. (2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari. (3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari. (4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari. Bagian Kedua Laporan Barang Milik Negara
Pasal 47
(1) Untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja atau
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, wajib menggunakan Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara untuk
2009, No.69
melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) transaksi barang
termasuk saldo awal yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Saldo Awal dengan menggunakan catatan dan atau Laporan BMN
periode
sebelumnya
dan
apabila
diperlukan,
dapat
dilakukan
inventarisasi.
b. Perolehan/Pengembangan/Penghapusan yang terdiri dari :
- Berita Acara Serah Terima BMN;
- Bukti Kepemilikan BMN;
- SPM/ SP2D;
- Kuitansi;
- Faktur pembelian;
- Surat Keputusan Penghapusan; atau
- Dokumen lain yang sah.
(3) Proses
perekaman
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
selanjutnya
menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(4) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen
sumber yang ada, petugas Akuntansi Barang Milik Negara wajib
melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi Barang Milik Negara,
selanjutnya mengirimkan ADK aset tetap dan laporan persediaan serta
laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan kepada
petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(6) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, petugas akuntansi pada UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal.
(7) Setiap UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan kepada UAPPB-W dan UAPPB- E1. (8) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan. (9) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan BMN. 2009, No.69
Pasal 48
(1) UAPPB-W melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah
tingkat UAPPB-W berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa
Pengguna Satker kantor daerah.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang
Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan
Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(5) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
di
lingkup
UAPPB-W
yang
bersangkutan.
(6) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester
dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil
Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing.
(7) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal.
Pasal 49
(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat.
(2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I,
berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna
Wilayah/Laporan
Barang
Pembantu
Pengguna
Wilayah
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna
satker kantor pusat.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi
dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di
lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB-
E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan
yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota.
(4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan
disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB).
2009, No.69
(5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.
Pasal 50
(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-
E1.
(2) UAPB
menyusun
Laporan
Barang
Pengguna
berdasarkan
hasil
penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I.
(3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi
dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya.
(4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB
bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
(5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi
dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang
Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan
Negara setiap semester dan tahunan.
Pasal 51
(1) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 5 Juli. (2) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 11 Juli. (3) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 15 Juli. (4) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 20 Juli.
Pasal 52
(1) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 10 Januari. (2) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 20 Januari. (3) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 28 Januari. (4) Laporan Barang Semester II pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 4 Pebruari. 2009, No.69
Pasal 53
(1) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 14 Januari. (2) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 24 Januari. (3) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 3 Pebruari. (4) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 14 Pebruari.
Pasal 54
(1) Dalam penyajian Laporan Keuangan setiap jenjang Unit Akuntansi
Keuangan wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA dilakukan dengan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester.
d) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPA dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester;
(2) Dalam penyajian Laporan Barang Milik Negara setiap jenjang Unit
Akuntansi Barang wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAKPB dilakukan dengan
KPKNL setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik
Negara setiap semester.
2009, No.69
d) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPB dilakukan dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap
semester;
Pasal 55
(1) Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 semesteran dan tahunan dapat
direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum
disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan Tingkat UAPA semesteran dan tahunan wajib direviu
oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan
kepada Menteri Keuangan.
(3) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA.
(4) Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas intern mengacu kepada Peraturan
tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 56
(1) Dalam hal menjaga kualitas laporan keuangan lingkup Departemen Kehutanan, setiap Unit Akuntansi Instansi wajib melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan yang ada di bawah tanggungjawabnya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan. (2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.
Pasal 58
(1) Satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat daerah provinsi
penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
2009, No.69
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat
daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan
kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Sanksi terkait Penatausahaan Barang Milik Negara diatur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.
Pasal 59
(1) Terhadap laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan semesteran yang sudah disusun dan dilaporkan kepada Instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan, dianggap sah dan berlaku, dan selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator berdasarkan pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut- II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dianggap sah dan berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal UAPPA-W dan UAPPB-W belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka tugas UAPPA-W dan UAPPB-W dilaksanakan oleh Koordinator Unit Pelaksana Teknis setempat.
Pasal 60
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka : 2009, No.69
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19, pasal 3 angka 4, pasal 4 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang Di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Yang Ditunjuk Selaku Koordinator, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 61
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.69 Lampiran I. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009
STRUKTUR ORGANISASI
UNIT AKUNTANSI PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN
I. PENDAHULUAN
Dalam
pelaksanaan
anggaran,
Departemen
Kehutanan
selaku
pengguna
anggaran/barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang
meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang, dan ekuitas dana, yang
berada dalam tanggung jawab Menteri Kehutanan.
A. Unit Akuntansi
Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, kementerian negara/lembaga wajib
membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
- Unit akuntansi keuangan terdiri dari :
a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA). - Unit akuntansi barang terdiri dari :
a. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1)
c. Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
d. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
e. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) .
2009, No.69 B. Penanggungjawab Unit Akuntansi Keuangan/Barang
- Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) UAPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat kementerian negara/lembaga (pengguna anggaran/barang), penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B-E1). UAPPA/B-E1 merupakan unit akuntansi pada tingkat eselon I, penanggung jawabnya adalah pejabat eselon I.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W)
a. UAPPA/B-W merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/B instansi vertikal kementerian negara/lembaga di wilayahnya. UAPPA/B W dibentuk dengan menunjuk dan menetapkan kantor wilayah atau satuan kerja sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B W adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA/B-W.
b. Koordinator UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi di wilayahnya, penanggung jawabnya adalah Gubernur. c. UAPPA/B Wilayah Dekonsentrasi merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/B Dekonsentrasi yang berada di bawahnya. Setiap dinas pada pemerintah provinsi yang menerima alokasi dana dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan sebagai UAPPA/B-W. Penanggungjawab UAPPA/B Wilayah adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga. d. Koordinator UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan di wilayahnya, penanggungjawabnya adalah Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). e. UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan merupakan unit akuntansi pada tingkat wilayah yang melakukan pengabungan laporan keuangan seluruh UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan yang berada di bawahnya. Setiap Dinas pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang menerima alokasi dana Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan sebagai UAPPA/B Wilayah Tugas Pembantuan. Penanggungjawab UAPPA/BW Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah 2009, No.69 (provinsi/kabupaten/kota) sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian negara/lembaga.
f. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B). UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UAKPA/B adalah Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPA/B Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
C. Struktur Organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang. Dengan adanya pembentukan dan penunjukan unit akuntansi Keuangan dan Barang, diperlukan adanya struktur organisasi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang. Pencantuman struktur organisasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, merupakan pedoman bagi Unit Akuntansi Keuangan dan Barang Departemen Kehutanan dalam pembentukan dan penunjukan unit akuntansi.
Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi disesuaikan dengan struktur organisasi pada Satker masing-masing atau pemerintah daerah (dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
2009, No.69
C. 1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
MENTERI
KEHUTANAN
SEKRETARIS
JENDERAL
KEPALA BIRO
KEUANGAN
KEPALA BAGIAN
AKUNTANSI
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI III
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI II
KEPALA
SUB BAGIAN
AKUNTANSI I
Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer Petugas Akuntansi/ Verifikasi dan Operator Komputer KEPALA BIRO UMUM KEPALA SUB BAGIAN INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN KEPALA BAGIAN PERLENGKAPAN Petugas Administrasi Petugas Verifikasi 2009, No.69
C.2 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG.KEUANGAN/KABAG
.VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI
DAN AKUNTASI/PEJABAT
SEKRETARIS ESELON I
(SEKDITJEN/SEKBAN)/ PEJABAT
YANG DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI
YANG MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI
DAN AKUNTANSI/PEJABAT
YANG DITUNJUK
PEJABAT ESELON I
(DIRJEN/KA.BADAN)/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KABAG
UMUM/PERLENGKAPAN/PEJ
ABAT YANG MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRA
SI
PETUGAS
VERIFIKASI
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI
YANG MEMBIDANGI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
2009, No.69
C.3 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W)
Pada tingkat wilayah, kementrian negara/lembaga menunjuk dan menetapkan satuan kerja sebagai UAPPA-W/UAPPB- W untuk unit vertical instansi yang berada di wilayah/provinsi. Struktur organisasi unit akuntansi untuk satuan kerja yang ditunjuk sebagai UAPPA-W/UAPPB-W disesuaikan dengan struktur organisasi kementrian negara/lembaga.
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG.KEUANGAN/KABAG.VERIF IKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTASI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA KANTOR WILAYAH/KEPALA SATUAN KERJA YANG DITETAPKAN KABAG.TU /PEJABAT YANG DITUNJUK KASUB PERLENGKAPAN/PEJABAT DENGAN NAMA LAIN /PEJABAT YANG DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRASI
PETUGAS
VERIFIKASI
2009, No.69
C.4 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah
Dekonsentrasi (UAPPA-W Dekonsentrasi)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
GUBERNUR
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
PEJABAT ESELON I YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON II YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON III
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN DAN
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
GUBERNUR
2009, No.69
C.5 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Dekonsentrasi
(UAPPA-W Dekonsentrasi)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABIRO.KEUANGAN/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK
KEPALA DINAS PROVINSI
GUBERNUR
SEBAGAI
KOORDINATOR
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN/
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
2009, No.69
C.6 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas
Pembantuan (UAPPA-W tugas Pembantuan)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
PEJABAT ESELON I YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PEJABAT ESELON II YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA DAERAH
(GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA)
PEJABAT ESELON III
KABAG.KEUANGAN/KABAG.
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
MEMBIDANGI KEUANGAN DAN
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG
MEMBIDANGI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
2009, No.69
C.7 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah Tugas Pembantuan
(UAPPA-W TP)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KABAG.KEUANGAN/PEJABAT YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SUBBAGIAN/SEKSI YANG MEMBIDANGI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA DINAS PEMERINTAHAN DAERAH (PROVINSI/KABUPATEN/KOTA) 2009, No.69
C.8 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS
AKUNTANSI/
VERIFIKASI
PETUGAS
KOMPUTER
KABAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
KEPALA SATUAN KERJA
KABAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KASUBAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
PERLENGKAPAN/PEJABAT
YANG DITUNJUK
KASUBAG /PEJABAT YANG
MENANGANI
KEUANGAN/VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI/PEJABAT YANG
DITUNJUK
PETUGAS
ADMINISTRASI
PETUGAS
VERIFIKASI
2009, No.69
C.9 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan (UAKPA-DK/UAKPA TP)
Keterangan:
Penanggung Jawab
Petugas Akuntansi
Koordinasi
PETUGAS AKUNTANSI/ VERIFIKASI PETUGAS KOMPUTER KASUBAG.TU/PEJABAT YANG MENANGANI KEUANGAN/VERIFIKASI DAN AKUNTANSI/PEJABAT YANG DITUNJUK KEPALA SATUAN KERJA/KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) 2009, No.69
D. Tugas dan Fungsi Unit Akuntansi Keuangan
- Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
Tugas pokok penanggung jawab UAPA adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat kementerian negara/lembaga dengan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPA
Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan;
b) Membina dan memantau pelaksanaan akuntansi pada pengguna anggaran, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan;
c) Menetapkan organisasi UAPA sebagai pelaksana Sistem Akuntansi Keuangan;
d) Membina pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan; e) Menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab;; f) Menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g) Menandatangani Laporan Keuangan Departemen Kehutanan semesteran dan tahunan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan.Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Keuangan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Departemen Kehutanan;
b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan;
c) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; d) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e) Menyetujui Laporan Keuangan Departemen Kehutanan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum ditandatangani menteri/pimpinan lembaga.
2009, No.69
3) Kepala Bagian Akuntansi dan Kepala Subbagian Akuntansi, melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan di lingkup kementerian
negara/lembaga;
b) Menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit
akuntansi di tingkat pusat maupun daerah;
c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang
diperlukan;
d) Memantau pelaksanaan sistem akuntansi keuangan pada unit-unit
akuntansi di lingkup kementerian negara/lembaga;
e) Memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat
maupun daerah tentang hubungan kerja, sumber daya manusia, sumber
dana, sarana dan prasarana serta hal-hal administratif lainnya;
f) Melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan
pada
unit-unit
akuntansi
di
lingkup
kementerian
negara/lembaga;
g) Meneliti
dan
menganalisis
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga yang akan didistribusikan;
h) Mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan pendistribusiannya;
i) Mengevaluasi hasil kerja petugas akuntansi;
j) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan
Barang dengan Laporan Keuangan;
k) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
setiap semester;
l) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPA dan ADK ke Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh
menteri/pimpinan lembaga.
b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPA yang terdiri
dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan
sebagai berikut:
- Memelihara laporan keuangan dari UAPPA-E1;
- Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-E1;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAPPA-E1;
- Meneliti dan menganalisis laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPA;
- Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
2009, No.69
2. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B)
Tugas pokok penanggungjawab UAPB menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan sebagai UAPB dengan fungsi
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN;
b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPA melaksanakan kegiatan
sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPB.
Penanggung jawab UAPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPB;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Menetapkan Penanggung jawab Organisasi SIMAK-BMN pada setiap tingkat unit organisasi SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi lingkup kementerian negara/lembaga;
- Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
- Menelaah Daftar Barang Pengguna (DBP) serta menandatangani Laporan Barang Pengguna Semester/Tahunan (LBPS/T);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester;
- Menyampaikan Laporan BMN ke Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester. Untuk laporan akhir tahun anggaran dilengkapi dengan LKB;
- Menyampaikan LHI lingkup kementerian negara/lembaga ke Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
b. Petugas UAPB.
Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPB terdiri dari Petugas Administrasi dan
Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara LBPP-E1 dan LKB dari UAPPB-E1;
- Menyusun DBP berdasarkan penggabungan LBPP-E1; 2009, No.69
- Menyusun LBPS setiap semester dan LBPT setiap akhir tahun anggaran;
- Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-E1;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menghimpun LHI dari UAPPB-E1 menjadi LHI tingkat UAPB;
- Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1). Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-E1 adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi keuangan, yang meliputi kegiatan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-E1 melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPA-E1.
Direktur Jenderal/Kepala Badan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I;
b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana Sistem Akuntansi Keuangan;
c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan;
d) Menetapkan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1;
f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-E1 yang akan disampaikan ke Menteri/Pimpinan Lembaga;
i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 ke Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Eselon I;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPAE1;
c) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang 2009, No.69 diperlukan;
d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-E1;
e) Menyetujui laporan keuangan tingkat eselon I yang akan disampaikan ke UAPA, sebelum ditandatangani Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I.Kepala Bagian dan/atau Kepala Subbagian Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang membidangi keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-E1;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jika dianggap perlu;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang akan didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 setelah ditandatangani Dirjen/Kepala Badan/pejabat eselon I dan ADK ke UAPA.
b. Petugas akuntansi keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-E1 yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat dan/atau UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun laporan keuangan triwulanan, semesteran, dan tahunan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W dan/atau UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan/atau UAKPA Pusat;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; 2009, No.69
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-E1;
- Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1).
Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-E1 menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat Eselon I yang ditetapkan sebagai UAPPB-E1 dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi; d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-E1 melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggungjawab UAPPB-E1. Penanggung jawab UAPPB-E1 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPPB-E1;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1;
- Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya;
- Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
- Memantau dan mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
- Menelaah Daftar Barang Pembantu Pengguna–Eselon I (DBPP-E1),
menandatangani Laporan Barang Pembantu Pengguna–Eselon I Semester/Tahunan (LBPP-E1S/T) dan LKB; - Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan;
- Menyampaikan LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T beserta LKB pada akhir tahun anggaran ke UAPB;
- Menyampaikan LHI tingkat eselon 1 kepada UAPB;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester apabila diperlukan.
b. Petugas UAPPB-E1. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-E1 terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 2009, No.69
- Memelihara LBPPW-S/T dan LKB dari UAPPB-W dan/atau LBKPS/T dari UAKPB Pusat dan UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyusun DBPP-E1 berdasarkan penggabungan LBPPW-S/T dari UAPPB-W dan/atau LBKPS/T dari UAKPB Pusat dan UAKPB Denkonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyusun LBPP-E1S setiap semester dan LBPP-E1T setiap akhir tahun anggaran;
- Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB UAPPB-W dan/atau UAKPB Pusat serta UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan setiap akhir tahun anggaran;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Ditjen Kekayaan Negara setiap semester apabila diperlukan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup eselon 1 dan menyusun LHI berdasarkan LHI dari UAPPB-W dan/atau UAKPB Pusat serta UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada Unit Kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W dengan fungsi: menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAPPA-W.
Kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W;
b) Mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan;
c) Menetapkan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkup wilayahnya;
d) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan 2009, No.69 sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W;
f) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
g) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara UAPPA-W dengan UAPPA-E1, UAPA dan Tim Bimbingan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
h) Menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-W ke UAPPA-E1;
i) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W ke UAPPA-E1 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.Kepala Bagian Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W;
b) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan;
c) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W dan tingkat UAKPA;
d) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke UAPPA-E1 sebelum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah/Pejabat yang ditetapkan.Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditetapkan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan
barang dengan laporan keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan
didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA-E1 yang
telah
ditandatangani
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah/Pejabat
yang
ditetapkan.
b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan 2009, No.69 sebagai berikut:
- Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA;
- Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan Keuangan dengan Laporan Barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W;
- Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
Tugas pokok penanggung jawab UAPPB-W adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN pada tingkat Kantor Wilayah atau Unit Kerja lainnya yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dengan fungsi sebagai berikut: § Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; § Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; § Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi UAKPB di wilayah kerjanya; § Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPB-W melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAPPB-W. Penanggung jawab UAPPB-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menunjuk dan menetapkan Petugas UAPPB-W;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah;
- Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya;
- Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana SIMAK-BMN;
- Menelaah Daftar Barang Pembantu Pengguna–Wilayah (DBPP-W), menandatangani LKB dan Laporan Barang Pembantu Pengguna Barang- Wilayah Semester/Tahunan (LBPPW-S/T); 2009, No.69
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan;
- Menyampaikan Laporan BMN setiap semester dan Laporan BMN beserta LKB setiap akhir tahun anggaran ke UAPPB-E1 dan ke Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing;
- Menyampaikan LHI tingkat wilayah ke UAPPB-E1 dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara setiap semester.
b. Petugas UAPPB-W. Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPPB-W terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara LBKPS/T dan LKB dari UAKPB;
- Menyusun DBPP-W berdasarkan penggabungan LBKPS/T;
- Menyusun LBPPW-S setiap semester dan LBPPW-T setiap akhir tahun anggaran;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara setiap semester serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun LKB setiap akhir tahun anggaran;
- Membantu koordinasi pelaksanaan inventarisasi di lingkup wilayah;
- Menerima dan menghimpun LHI dari UAKPB;
- Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Tugas pokok penanggung jawab UAKPA adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi; menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab UAKPA Kepala Satuan Kerja/Kepala Subbagian/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan
berdasarkan target yang telah ditetapkan;
2009, No.69 - Menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
- Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana;
- Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan;
- Menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAKPA;
- Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan;
- Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA;
- Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA dan ADK ke KPPN dan UAPPA- W/E1.
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara dokumen sumber (DS) dan dokumen akuntansi;
- Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA);
- Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang;
- Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKPA dengan DS;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA;
- Menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
Tugas pokok penanggung jawab UAKPB adalah menyelenggarakan SIMAK-BMN di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan sistem manajemen infomasi BMN; b. Menyelenggarakan sistem akuntansi BMN; c. Menyelenggarakan inventarisasi BMN; 2009, No.69 d. Menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara berkala. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPB melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini. a. Penanggung jawab UAKPB. Penanggung jawab UAKPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menunjuk dan menetapkan Petugas UAKPB;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
- Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
- Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
- Menelaah Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) serta menandatangani Laporan Kondisi Barang (LKB), Kartu Inventaris Barang (KIB), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lainnya (DIL) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester/Tahunan (LBKPS/T);
- Menyampaikan jurnal transaksi BMN ke UAKPA pada setiap akhir bulan untuk penyusunan neraca;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan;
- Menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan selain menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB- W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan juga menyampaikan LBKPS/T ke UAPPB-E1 pada kementerian negara/lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi/tugas pembantuan serta KPKNL. Untuk penyampaian LBKPT dilengkapi dengan LKB;
- Menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) kepada UAPPB-W atau UAPPB-E1 untuk UAKPB Pusat dan ke KPKNL;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester;
- Mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Petugas UAKPB, Petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAKPB terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN;
- Melaksanakan inventarisasi dan menyusun LHI;
- Membukukan BMN ke dalam DBKP berdasarkan dokumen sumber; 2009, No.69
- Memberi tanda registrasi pada BMN;
- Membuat DIR, KIB, dan DIL;
- Menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara Laporan BMN dengan Laporan Keuangan yang disusun oleh petugas akuntansi keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun LBKPS setiap akhir semester dan LBKPT beserta LKB setiap akhir tahun anggaran;
- Melaksanakan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
- Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tugas pokok Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat provinsi dengan fungsi: Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah melaksanakan akuntansi keuangan; Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pengunaan dana dekonsentrasi/ tugas pembantuan untuk provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan serta Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan .
Gubernur/Kepala Daerah (provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menetapkan unit organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan;
b) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;Pejabat Eselon I/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengarahkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan;
c) Mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d) Mengarahkan koordinasi pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan Kantor 2009, No.69 Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e) Mengarahkan penyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota.Pejabat Eselon II/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di perlukan;
f) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
g) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke Kementerian Negara/Lembaga sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ Bupati/Walikota.Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kepala Seksi yang membidangi Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara Laporan Barang dengan Laporan Keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan ADK ke Kementerian Negara/ Lembaga.
2009, No.69
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun laporan keuangan tingkat Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyimpan ADK data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
10.Unit
Akuntansi
Pembantu
Pengguna
Anggaran
Wilayah
(UAPPA-W)
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
Tugas
pokok
Koordinator
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi keuangan
pada tingkat provinsi dengan fungsi sebagai berikut:
a. Memastikan bahwa seluruh UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan telah
melaksanakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penggunaan dana
dekonsentrasi/tugas
pembantuan
untuk
provinsi/kabupaten/kota
yang
bersangkutan,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Tugas pokok penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
adalah
menyelenggarakan
akuntansi
keuangan
pada
tingkat
provinsi/kota/kabupaten dengan fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
c. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
2009, No.69
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
melaksanakan
kegiatan
sebagaimana
uraian
di
bawah
ini.
a. Penanggung jawab UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menetapkan organisasi UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan;
c) Mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d) Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan antara UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dengan UAPPA-E1, UAPA dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g) Menandatangani laporan keuangan dan PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
h) Menyampaikan laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan ke Kementerian Negara/Lembaga sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.Kepala Biro Keuangan/pejabat yang membidangi keuangan/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
b) Menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPAW Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
c) Menyusun rencana penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan;
d) Memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
e) Menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang di perlukan;
f) Menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke Kementerian Negara/Lembaga sebelum ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota.
2009, No.69
3) Kepala
Bagian/Kepala
Subbagian/Kepala
Seksi
yang
membidangi
Keuangan/Verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a) Melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang
telah ditetapkan;
b) Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang
terlibat sistem akuntansi keuangan;
c) Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi
keuangan di lingkup UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
d) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar
sehubungan dengan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
e) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan
barang dengan laporan keuangan;
f) Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
g) Meneliti
dan
menganalisis
Laporan
Keuangan
UAPPA-W
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang akan didistribusikan;
h) Menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan yang telah ditandatangani oleh Gubernur/ bupati/Walikota
dan ADK ke Kementerian Negara/Lembaga.
b. Petugas Akuntansi Keuangan Petugas akuntansi pada tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh petugas akuntansi barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyimpan arsip data keuangan dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
2009, No.69 7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Tugas pokok penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut:
Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
a. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
b. Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
melaksanakan
kegiatan
sebagaimana
uraian
di
bawah
ini.
a. Penanggung jawab UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Kepala SKPD, Kepala Subbagian TU/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Menyiapkan rencana dan jadual pelaksanaan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan;
- Menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
- Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana sistem akuntansi keuangan;
- Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN;
- Menelaah Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan;
- Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang sudah ditandatangani dan ADK ke KPPN , UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1.
b. Petugas Akuntansi Petugas akuntansi pada tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Memelihara DS dan dokumen akuntansi;
- Membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi sistem akuntansi keuangan;
- Menerima data BMN dari petugas akuntansi barang;
- Melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi sistem akuntansi keuangan dengan DS;
- Melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan;
- Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi
apabila ditemukan kesalahan;
2009, No.69 - Menyiapkan konsep Pertanyaan Tanggung Jawab;
- Melakukan analisis untuk membuat Catatan Atas Laporan Keuangan;
- Menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
- Menyimpan arsip data dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN
2009, No.69 Lampiran II. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009
FORMAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN FORMAT PERNYATAAN TELAH DIREVIU
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (KEPALA SATKER)
Laporan Keuangan (Nama Satker) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Kepala Satker
(..........................................)
2009, No.69 PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU PENGGUNA ANGGARAN <NAMA UAPPA-WILAYAH>
Penggabungan Laporan Keuangan <Nama Kementerian Negara/Lembaga> <audited/unaudited> tingkat wilayah selaku UAPPA-W yang terdiri dari (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-masing Satuan Kerja merupakan tanggungjawab UAKPA.
<Paragraph penjelasan – untuk menjelaskan hal yang perlu dijelaskan terkait dengan proses penggabungan laporan keuangan dan dalam penyusunan laporan keuangan, misalnya jumlah satker yang mengirim dan tidak mengirim laporan keuangan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan>
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> <Nama jabatan penanda tangan pernyataan>
<Nama pejabat>
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/KEPALA <NAMA ESELON I>)
Laporan Keuangan (Nama Eselon I) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB (MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA)
Laporan Keuangan (Kementerian Negara/Lembaga) yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2XX1 (unaudited/audited) sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
<nama kota>, <tanggal-bulan-tahun> Menteri /Pimpinan Lembaga,
(..........................................)
2009, No.69
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA)
TAHUN ANGGARAN 2XX1
Kami telah mereviu Laporan Keuangan <Kementerian Negara/Lembaga> Semester I/Tahunan*) untuk TA 2XX1 berupa Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lain terkait. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen <Kementerian Negara/Lembaga>.
Reviu terutama terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
<Nama Kota>, <tanggal-bulan-tahun> <Jabatan penanda tangan pernyataan reviu> Ketua Tim Reviu
<Nama penanda tangan>
NIP............................
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H.M.S. KABAN
2009, No.69 Lampiran III. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.27/Menhut-II/2009 Tanggal : 14 April 2009
FORMAT PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
2009, No.69 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 30 JUNI 2XX1 ( DALAM RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPS TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX
NAMA PERKIRAAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran 999.999 Kas di Bendahara Penerimaan 999.999 Kas pada Badan Layanan Umum 999.999 Piutang Pajak 999.999 Piutang Bukan Pajak 999.999 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 999.999 Uang muka belanja 999.999 Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum 999.999 Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum 999.999 Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum 999.999 Piutang Lainnya 999.999 Persediaan 999.999 Persediaan Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET LANCAR 999.999 INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI NON PERMANEN Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN 999.999 INVESTASI PERMANEN Investasi Permanen Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH INVESTASI PERMANEN 999.999 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 999.999 ASET TETAP Tanah 999.999 Peralatan dan Mesin 999.999 Gedung dan Bangunan 999.999 Jalan, Irigasi dan Jaringan 999.999 Aset Tetap Lainnya 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan 999.999 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap 999.999 Tanah Badan Layanan Umum 999.999 Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum 999.999 Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum 999.999 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum 999.999 Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET TETAP 999.999 DANA CADANGAN Dana Cadangan 999.999 JUMLAH DANA CADANGAN 999.999 ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran 999.999
2009, No.69 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 30 JUNI 2XX1 ( DALAM RUPIAH )
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPS TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX
NAMA PERKIRAAN JUMLAH Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi 999.999 Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 999.999 Aset Tak Berwujud 999.999 Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum 999.999 Aset Lain-lain 999.999 Dana Penjaminan 999.999 Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum 999.999 JUMLAH ASET LAINNYA 999.999 JUMLAH ASET 999.999 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga 999.999 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan 999.999 Uang Muka dari Rekening Khusus 999.999 Uang Muka dari BUN 999.999 Uang Muka dari KPKN 999.999 Pendapatan yang Ditangguhkan 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN 999.999 EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Dana Lancar BLU 999.999 Cadangan Piutang 999.999 Cadangan Persediaan 999.999 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 999.999 EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap 999.999 Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 999.999
2009, No.69 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2XX1 DAN 2XX0 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPT TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX JUMLAH Kenaikan (Penurunan)
NAMA PERKIRAAN 2XX1 2XX0 Jumlah %
ASET
ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran 999.999 999.999 999.999 999.999 Kas di Bendahara Penerimaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Kas pada Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Pajak 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Bukan Pajak 999.999 999.999 999.999 999.999 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 999.999 999.999 999.999 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang muka belanja 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang dari kegiatan Non Operasional Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Investasi Jangka Pendek - Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Piutang Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 Persediaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Persediaan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET LANCAR 999.999 999.999 999.999 999.999 INVESTASI JANGKA PANJANG INVESTASI NON PERMANEN Investasi Non Permanen Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI NON PERMANEN 999.999 999.999 999.999 999.999 INVESTASI PERMANEN Investasi Permanen Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI PERMANEN 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH INVESTASI JANGKA PANJANG 999.999 999.999 999.999 999.999 ASET TETAP Tanah 999.999 999.999 999.999 999.999 Peralatan dan Mesin 999.999 999.999 999.999 999.999 Gedung dan Bangunan 999.999 999.999 999.999 999.999 Jalan, Irigasi dan Jaringan 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tetap Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap 999.999 999.999 999.999 999.999 Tanah Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Peralatan dan Mesin Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Gedung dan Bangunan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tetap Lainnya Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Konstruksi Dalam Pengerjaan Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET TETAP 999.999 999.999 999.999 999.999 DANA CADANGAN Dana Cadangan 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH DANA CADANGAN 999.999 999.999 999.999 999.999 ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran 999.999 999.999 999.999 999.999 Tagihan Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi 999.999 999.999 999.999 999.999
2009, No.69 SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
NERACA TINGKAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2XX1 DAN 2XX0 ( DALAM RUPIAH ) KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : XXXXXXXXX KODE LAPORAN : NSAIKPT TANGGAL : XX/XX/XXXX HALAMAN : X PROGRAM ID : XXXXXXXX JUMLAH Kenaikan (Penurunan)
NAMA PERKIRAAN 2XX1 2XX0 Jumlah % Kemitraan Dengan Pihak Ketiga 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tak Berwujud 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Tak Berwujud-Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Lain-lain 999.999 999.999 999.999 999.999 Dana Penjaminan 999.999 999.999 999.999 999.999 Aset Lain-lain-Badan Layanan Umum 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET LAINNYA 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH ASET 999.999 999.999 999.999 999.999 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang kepada Pihak Ketiga 999.999 999.999 999.999 999.999 Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari Rekening Khusus 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari BUN 999.999 999.999 999.999 999.999 Uang Muka dari KPKN 999.999 999.999 999.999 999.999 Pendapatan yang Ditangguhkan 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN 999.999 999.999 999.999 999.999 EKUITAS DANA EKUITAS DANA LANCAR Dana Lancar BLU 999.999 999.999 999.999 999.999 Cadangan Piutang 999.999 999.999 999.999 999.999 Cadangan Persediaan 999.999 999.999 999.999 999.999 Dana yang harus disediakan untuk pembayaran Utang Jangka Pendek
999.999
999.999
999.999
999.999 JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR 999.999 999.999 999.999 999.999 EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap 999.999 999.999 999.999 999.999 Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH EKUITAS DANA 999.999 999.999 999.999 999.999 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 999.999 999.999 999.999 999.999
2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69 2009, No.69
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.69, 2009 DEPARTEMEN KEHUTANAN. Pedoman. Laporan. Keuangan.
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.27/Menhut-II/2009 TENTANG
PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.60/Menhut-II/2006 telah ditetapkan ketentuan mengenai
Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup
Departemen Kehutanan;
b. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2007 telah diatur ketentuan mengenai Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
c. bahwa
ketentuan
sebagaimana
butir
a,
belum
mengakomodir ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
pengaturan
kembali
mengenai
Pedoman
Pelaporan
Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan,
dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik 2009, No.69 Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor Tahun tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan 2009, No.69 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
- Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.64/Menhut-II/2008.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007
tentang Bagan Akun Standar; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/Menhut-II/2006 telah ditetapkan ketentuan mengenai Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan; b. bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 telah diatur ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; c. bahwa ketentuan sebagaimana butir a, belum mengakomodir ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu pengaturan kembali mengenai Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan, dengan Peraturan Menteri Kehutanan;
- UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4412); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4400); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438); 6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; 7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4614); 9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502); 10. Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4418); 11. Keputusan PRESIDEN Nomor 187/M Tahun 2004 yang telah disempurnakan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 171/M Tahun 2005 tentang Pembentukan Kabinet INDONESIA Bersatu; 12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.64/Menhut-II/2008. 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; M E M U T U S K A N :
