Pasal 38
(1) Laporan keuangan tingkat Departemen (UAPA) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
(2) Setiap triwulan UAPA melakukan pengiriman ADK, LRA dan neraca
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
(3) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester.
BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses
rekonsiliasi dan apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada
UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan
mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA
melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan.
(5) Setiap semester dan akhir tahun UAPA menyusun Laporan Keuangan
lengkap, yang untuk selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan
ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi. Laporan
Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani
oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang
ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
