Pasal 37
(1) Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan
hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di
bawah eselon I dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-
W)/UAPPA-W Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan, lingkup eselon I yang
bersangkutan, termasuk satuan kerja yang menggunakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
(2) Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca
ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
(3) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita
Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W
dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan.
(4) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil
proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan
kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan
dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya
UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke
UAPA.
(5) Setiap semester dan Akhir Tahun UAPPA-E1 wajib menyusun Laporan
Keuangan lengkap, untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan
Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab
UAPPA-E1.
