PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 19
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca. 2009, No.69 (3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
