PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 41
Pos-Pos Neraca tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA setidak- tidaknya meliputi:
- Aset Lancar terdiri dari:
a. Kas dan Setara Kas
- Kas di Bendahara Pengeluaran;
- Kas di Bendahara Penerimaan;
- Kas pada Badan Layanan Umum. b. Piutang:
- Piutang Bukan Pajak;
- Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
- Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
- Uang Muka Belanja;
2009, No.69 - Piutang;
- Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
- Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU. c. Investasi Jangka Pendek:
- Investasi dalam Deposito;
- Investasi Jangka Pendek BLU. d. Persediaan
- Persediaan;
- Persediaan BLU.
- Investasi Jangka Panjang :
a. Investasi Non Permanen
Dana Bergulir;
Investasi Non Permanen BLU;
Investasi Non Permanen Lainnya.
b. Investasi PermanenInvestasi Permanen BLU;
Investasi Permanen Lainnya.
- Aset Tetap:
a. Tanah;
b. Peralatan dan Mesin;
c. Gedung dan Bangunan;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya;
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g. Tanah BLU;
h. Peralatan dan Mesin BLU;
i. Gedung dan Bangunan BLU;
j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;
k. Aset Tetap Lainnya BLU; l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU; 2009, No.69 - Aset Lainnya:
a. Tagihan Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;
d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;
e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f. Aset Tak Berwujud;
g. Aset Tak Berwujud BLU;
h. Aset Lain-lain;
i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;
j. Dana Penjaminan;
k. Aset Lain-lain BLU. - Kewajiban Jangka Pendek:
a. Utang Kepada Pihak Ketiga;
b. Uang Muka dari KPPN;
c. Pendapatan yang Ditangguhkan;
d. Utang Kepada KUN; - Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang;
b. Cadangan Persediaan;
c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek; - Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;
b. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
