PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 50
(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-
E1.
(2) UAPB
menyusun
Laporan
Barang
Pengguna
berdasarkan
hasil
penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I.
(3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi
dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya.
(4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB
bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
(5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi
dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang
Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan
Negara setiap semester dan tahunan.
