Pasal 49
(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat.
(2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I,
berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna
Wilayah/Laporan
Barang
Pembantu
Pengguna
Wilayah
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna
satker kantor pusat.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi
dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di
lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB-
E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan
yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota.
(4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan
disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB).
2009, No.69
(5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.
