Pasal 48
(1) UAPPB-W melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari
UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) UAPPB-W menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah
tingkat UAPPB-W berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa
Pengguna Satker kantor daerah.
(3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang
Kuasa Pengguna Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(4) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan
Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan.
(5) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan
di
lingkup
UAPPB-W
yang
bersangkutan.
(6) Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester
dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil
Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing.
(7) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan,
UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal.
