PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 47
(1) Untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja atau
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, wajib menggunakan Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara untuk
2009, No.69
melakukan perekaman seluruh Dokumen Sumber (DS) transaksi barang
termasuk saldo awal yang ada pada satuan kerja bersangkutan.
(2) DS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Saldo Awal dengan menggunakan catatan dan atau Laporan BMN
periode
sebelumnya
dan
apabila
diperlukan,
dapat
dilakukan
inventarisasi.
b. Perolehan/Pengembangan/Penghapusan yang terdiri dari :
- Berita Acara Serah Terima BMN;
- Bukti Kepemilikan BMN;
- SPM/ SP2D;
- Kuitansi;
- Faktur pembelian;
- Surat Keputusan Penghapusan; atau
- Dokumen lain yang sah.
(3) Proses
perekaman
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
selanjutnya
menghasilkan Register Transaksi Harian (RTH).
(4) Untuk memastikan seluruh transaksi telah diproses sesuai dengan dokumen
sumber yang ada, petugas Akuntansi Barang Milik Negara wajib
melakukan verifikasi antara RTH dengan dokumen sumbernya.
(5) Hasil perekaman pada ayat (1) petugas akuntansi Barang Milik Negara,
selanjutnya mengirimkan ADK aset tetap dan laporan persediaan serta
laporan kemajuan penyelesaian konstruksi dalam pengerjaan kepada
petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
(6) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, petugas akuntansi pada UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal.
(7) Setiap UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan kepada UAPPB-W dan UAPPB- E1. (8) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan. (9) Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan BMN. 2009, No.69
