PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 46
(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari. (2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari. (3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari. (4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari. Bagian Kedua Laporan Barang Milik Negara
