PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Jenderal terhadap unit akuntansi instansi dapat terlebih dahulu dimulai dari laporan keuangan. (2) Pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada dokumen sumber pendukungnya.
