PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 56
(1) Dalam hal menjaga kualitas laporan keuangan lingkup Departemen Kehutanan, setiap Unit Akuntansi Instansi wajib melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan yang ada di bawah tanggungjawabnya. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
