PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 55
(1) Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 semesteran dan tahunan dapat
direviu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum
disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan Tingkat UAPA semesteran dan tahunan wajib direviu
oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan sebelum disampaikan
kepada Menteri Keuangan.
(3) Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan anggaran dan
penyusunan laporan keuangan UAPPA-E1 dan UAPA.
(4) Pelaksanaan reviu oleh aparat pengawas intern mengacu kepada Peraturan
tentang Pedoman Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
