Pasal 54
(1) Dalam penyajian Laporan Keuangan setiap jenjang Unit Akuntansi
Keuangan wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAKPA dilakukan dengan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester.
d) Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat UAPA dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan setiap semester;
(2) Dalam penyajian Laporan Barang Milik Negara setiap jenjang Unit
Akuntansi Barang wajib melakukan rekonsiliasi dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAKPB dilakukan dengan
KPKNL setiap bulan;
b) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-W dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap triwulan;
c) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPPB-E1 dilakukan dengan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik
Negara setiap semester.
2009, No.69
d) Rekonsiliasi Laporan Barang tingkat UAPB dilakukan dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Barang Milik Negara setiap
semester;
