Pasal 58
(1) Satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat daerah provinsi
penerima dana dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud
2009, No.69
kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau
penghentian alokasi pendanaan.
(2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikenakan, apabila satuan kerja departemen dan satuan kerja perangkat
daerah provinsi tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan
kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat sesuai ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(3) Sanksi terkait Penatausahaan Barang Milik Negara diatur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.
