PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 28
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d., yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
