PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 29
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan . (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
