PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 25
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya. Paragraf 4 Laporan Tahunan
