PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 16
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a., yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada
2009, No.69
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan
UAPPA-E1, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil
DJPBN berbentuk ADK.
(3) Laporan Keuangan bulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-
E1 berupa LRA, Neraca beserta ADK.
