Pasal 15
(1) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN dan UAPPA-W, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. (2) Laporan Keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan UAPPA-E1, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. (3) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca beserta ADK. (4) Laporan Keuangan bulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN setempat. (5) Khusus Laporan Keuangan bulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK. (6) Laporan Keuangan bulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR.
