PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 13
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap unit akuntansi keuangan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; dan/atau c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
