PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 23
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA-E1 terkait. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya. 2009, No.69
