PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 22
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dengan dilampiri surat Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
