PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 21
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara. Paragraf 3 Laporan Semester I
