Pasal 10
(1) Unit Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(4) huruf b, wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang
ditetapkan dengan Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPB.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPB-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPB-W untuk
UAPPB-W.
d. Kepala Satker selaku KPB untuk UAKPB.
2009, No.69
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPB-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPB Dekonsentrasi/TP.
(2) Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Barang Milik Negara
disesuaikan dengan struktur organisasi satker masing-masing, dengan
format sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
(3) Petugas akuntansi Barang Milik Negara pada setiap UAI, dapat diberikan
honorarium yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
