Pasal 9
(1) UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
2009, No.69
(2) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPB-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di wilayah
yang ditetapkan sebagai UAPPB-W, dengan ketentuan :
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPB-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPB-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPB-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPB-W.
(4) UAKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan unit
akuntansi barang pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPB-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e, merupakan unit akuntansi barang tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf f, merupakan unit akuntansi barang pada tingkat satuan kerja
daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi anggaran dari Departemen
Kehutanan.
