Pasal 6
(1) UAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (pengguna
anggaran), penanggungjawabnya adalah Menteri Kehutanan.
(2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah
pejabat Eselon I.
(3) UAPPA-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain di
wilayah yang ditetapkan sebagai UAPPA-W, dengan ketentuan:
a. Terhadap Eselon I yang hanya mempunyai 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka Satker tersebut secara otomatis adalah sebagai UAPPA-
W;
b. Terhadap Eselon I yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Satker pada satu
provinsi, maka UAPPA-W ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas dasar
usulan Eselon I yang bersangkutan.
c. Penanggungjawab UAPPA-W adalah Kepala Unit Kerja yang ditetapkan
sebagai UAPPA-W.
(4) UAKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, merupakan unit
akuntansi keuangan pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran)
yang memiliki wewenang menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, penanggungjawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.
(5) UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf e, merupakan unit akuntansi keuangan tingkat wilayah,
penanggungjawabnya adalah Gubernur.
(6) UAKPA Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf f, merupakan unit akuntansi keuangan pada tingkat
satuan kerja daerah, penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat alokasi Anggaran dari
Departemen Kehutanan.
2009, No.69
