Pasal 7
(1)
Unit Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) huruf a,
wajib dibentuk dalam suatu Struktur Organisasi, yang ditetapkan dengan
Keputusan:
a. Menteri Kehutanan untuk UAPA.
b. Pejabat Eselon I untuk UAPPA-E1.
c. Kepala Satuan Kerja (Satker) yang ditunjuk sebagai UAPPA-W untuk
UAPPA-W.
d. Kepala Satker selaku KPA untuk UAKPA.
e. Gubernur/Pejabat yang ditunjuk untuk UAPPA-W Dekonsentrasi.
f. Kepala Satker Daerah untuk UAKPA Dekonsentrasi/TP.
(2)
Pembentukan struktur organisasi unit akuntansi Keuangan disesuaikan
dengan struktur organisasi satker masing-masing, sebagaimana tercantum
dalam lampiran I Peraturan ini.
(3)
Petugas akuntansi keuangan pada setiap UAI, dapat diberikan honorarium
yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Barang Milik Negara
