PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 3
(1) Departemen Kehutanan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi
(SAI) untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); dan
b. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN).
