Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
Kabupaten / Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Banten.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Pengelolaan pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan dan bahan galian di luar minyak bumi, gas alam dan radioaktif.
Pertambangan adalah kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Pertambangan Umum adalah pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi.
Bahan Galian Tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam selain minyak bumi dan gas alam, energi, panas bumi dan air bawah tanah.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk menghasilkan data regional secara komprehensif.
Penyelidikan umum adalah kegiatan penyelidikan geologi pertambangan meliputi penyelidikan geologi, geofisika dan geokimia untuk memperoleh informasi secara umum tentang kuantitas dan kualitas bahan galian, serta keterdapatan dan sebarannya.
Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi pertambangan untuk memperoleh informasi secara teliti dan seksama tentang kuantitas dan kualitas bahan galian, serta keterdapatan dan sebarannya dilakukan dengan penyelidikan geologi, geofisika dan geokimia serta pengambilan contoh, parit atau sumur uji atau pemboran dan pembuatan terowongan eksplorasi secara detil.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Pengolahan dan pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian tambang menjadi satu atau lebih komoditi tertentu sehingga memiliki nilai tambah.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan dan pemurnian dari daerah eksploitasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
Penjualan adalah kegiatan penjualan bahan galian tambang termasuk hasil pengolahan/pemurnian.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan, atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dampak penting adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Kawasan pertambangan adalah suatu area terpilih dari area sebaran bahan galian tambang layak tambang yang telah dipersiapkan secara matang baik fisik maupun yuridis untuk kegiatan pertambangan.
Wilayah Kuasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah wilayah usaha pertambangan yang ditetapkan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Daerah pencadangan atau daerah konservasi potensi bahan galian tambang adalah daerah yang mempunyai potensi bahan galian tambang yang dicadangkan atau dikonversi untuk menjamin pemanfaatannya untuk masa yang akan datang agar berkesinambungan dengan tetap memelihara dan meningkatkan nilai-nilai lingkungan.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan pertambangan.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan kegiatan pertambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
Pelaksana Inspeksi Tambang yang selanjutnya di singkat PIT adalah aparat pengawas pelaksanaan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan umum dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk mengusahakan semua bahan galian di luar minyak dan gas bumi. (2) Ruang lingkup kewenangan dalam Peraturan Daerah ini adalah penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum yang meliputi : a. Pencadangan dan penetapan wilayah Usaha Pertambangan; b. Pemberian Izin Usaha Pertambangan; c. Inventarisasi dan Penelitian terhadap pemanfaatan potensi bahan galian tambang; d. Pengembangan teknologi di bidang pertambangan; e. Pengembangan sumber daya manusia masyarakat setempat; f. Evaluasi dan laporan kegiatan; g. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pasal 3
(1) Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. (2) Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah daerah pada wilayah 4–12 mil laut dan wilayah lintas Kabupaten/Kota. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Pasal 4
Kewenangan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
Pasal 5
(1) Kegiatan Inventarisasi dalam rangka identifikasi potensi bahan galian tambang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan penyelidikan di lapangan melalui kegiatan eksplorasi. (2) Hasil inventarisasi potensi dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan. (3) Tata cara pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 6
(1) Perencanaan pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan dilakukan untuk tercapainya keterpaduan dalam pengelolaan secara regional serta untuk melakukan perlindungan terhadap daerah-daerah tidak layak tambang. (2) Perencanaan pertambangan dilakukan dengan jalan MENETAPKAN zona pertambangan, kawasan pertambangan dan daerah pencadangan potensi bahan galian tambang. (3) Perencanaan pertambangan disusun secara terpadu dengan Rencana Umum Tata Ruang. (4) Penentuan zona pertambangan, kawasan pertambangan dan daerah pencadangan potensi bahan galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 7
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi : a. Penelitian pemanfaatan potensi bahan galian tambang; b. pengujian bahan galian tambang; c. Pengembangan teknologi di bidang pertambangan; d. Mengembangkan dan mempromosikan bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan; e. Pengembangan potensi sumber daya manusia masyarakat setempat terutama yang berusaha di bidang pertambangan.
(2) Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 8
(1) Setiap usaha pertambangan umum baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan Izin dari Gubernur. (2) Usaha Pertambangan Umum dapat diberikan kepada : a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Koperasi; d. Badan Usaha Swasta yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan Republik INDONESIA berkedudukan di INDONESIA, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan INDONESIA dan mempunyai lapangan usaha di bidang pertambangan; e. Perseorangan atau kelompok usaha bersama yang berkewarganegaraan INDONESIA dan bertempat tinggal di INDONESIA, dengan mengutamakan masyarakat setempat; f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara di satu pihak dengan Kabupaten/Kota atau Perusahaan Daerah di pihak lain; g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan atau Provinsi/Kabupaten/Kota/Badan Usaha Milik Daerah di satu pihak dengan perorangan, Koperasi atau Badan Usaha Swasta di pihak lain; h. Perusahaan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Pengusahaan bahan galian tambang tertentu tidak dapat diekspor atau dijual ke luar negeri sebagai bahan mentah (raw material). (4) Jenis bahan galian tertentu sebagaimana disebutkan pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur. (5) Usaha Pertambangan Umum dilaksanakan dalam bentuk : a. Penugasan Usaha Pertambangan; b. Izin Usaha Pertambangan .
Pasal 9
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri dari : a. Izin Usaha Pertambangan; b. Izin Usaha Penugasan Pertambangan. (2) Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Izin Usaha Pertambangan penyelidikan umum; b. Izin Usaha Pertambangan eksplorasi; c. Izin Usaha Pertambangan untuk eksploitasi; d. Izin Usaha Pertambangan untuk pengolahan dan pemurnian; e. Izin Usaha Pertambangan untuk pengangkutan; f. Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan. (3) Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah atau Perguruan Tinggi dalam rangka penelitian bahan galian tertentu. (4) Tata cara dan syarat-syarat Izin Usaha Penugasan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 10
(1) IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis bahan galian tambang utama dan ikutannya (2) Pemegang IUP harus melaporkan jenis bahan galian tambang ikutannya kepada Kepala Dinas. (3) Apabila dalam 1 (satu) lokasi IUP terdapat bahan galian tambang jenis lainnya, kepada pemegang IUP diberikan prioritas pertama untuk mendapatkan IUP jenis bahan galian tambang tersebut. (4) Apabila yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak menggunakan haknya, Kepala Dinas dapat memberikan IUP kepada pihak lain untuk bekerjasama dengan pemegang IUP yang sudah ada. (5) Apabila bahan galian tambang sebagaimana tersebut pada ayat (3) tidak diusahakan, maka pemegang IUP wajib mengamankannya.
Pasal 11
(1) Permohonan Izin Usaha Pertambangan diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. (2) Apabila dalam satu wilayah terdapat lebih dari satu permohonan, maka prioritas pertama diberikan dan ditentukan oleh Gubernur berdasarkan urutan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan.
(3) Bentuk, syarat-syarat dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) Luas wilayah yang dapat diberikan kepada perorangan untuk satu wilayah IUP Penyelidikan Umum paling luas 2500 Ha. (2) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksplorasi paling luas 1.000 Ha. (3) Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu wilayah IUP Eksploitasi paling luas 500 Ha.
Pasal 13
(1) Jumlah luas wilayah beberapa IUP Penyelidikan Umum, IUP Eksplorasi dan IUP eksploitasi yang dapat diberikan kepada satu badan hukum atau seorang pemegang IUP tidak boleh melebihi berturut-turut 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektar, 5.000 (lima ribu) hektar dan 2.000 (dua ribu) hektar. (2) Untuk mendapatkan luas wilayah IUP atau jumlah wilayah IUP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur. (3) Pemegang IUP dapat mengurangi luas wilayah IUP dengan mengembalikan sebagian atau bagian-bagian tertentu dari wilayah termaksud atas persetujuan Kepala Dinas.
Pasal 14
Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 15
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi diberikan Gubernur untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (3) Apabila pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menyatakan akan meningkatkan usaha pertambangan ke tahap eksploitasi, Gubernur dapat memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi maksimum 3 (tiga) tahun untuk pembangunan fasilitas eksploitasi.
Pasal 16
(1) Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
Pasal 17
(1) Izin Usaha Pertambangan Pengolahan dan Pemurnian ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
Pasal 18
(1) Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama 10 (Sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
Pasal 19
Permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin.
Pasal 20
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak untuk melakukan kegiatan dalam wilayah Kuasa Pertambangannya sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksplorasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur. (3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksploitasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur. (4) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang tergali setelah memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan iuran eksploitasi (Royalti). (5) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangan.
(6) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh IUP jenis bahan galian tambang lain yang berada di wilayah IUP-nya.
Pasal 21
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur mengenai hasil penyelidikan dan atau perkembangan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk laporan reklamasi dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan akhir kegiatan tahunan. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah IUP-nya apabila jangka waktu IUP-nya berakhir
Pasal 22
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar retribusi, biaya kompensasi ekploitasi dan jaminan reklamasi. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar iuran tetap setiap tahun sesuai luas dan tahapan kegiatannya sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diwajibkan membayar iuran eksploitasi atau produksi atas bahan produksi yang diperoleh sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan dan tata cara pembayaran retribusi, biaya kompensasi, jaminan reklamasi, iuran tetap (land rent), iuran eksploitasi (royalti) atau produksi ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Pasal 23
Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
Pasal 24
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mencapai keseimbangan lingkungan yang baru, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan reklamasi pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Prinsip-prinsip konservasi dan reklamasi pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 25
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya menimbulkan dampak penting diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan (AMDAL) yang telah disetujui. (2) Dinas/Instansi terkait memberikan bimbingan dan pengarahan teknis terhadap pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (3) Pelaporan kegiatan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 26
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan sesuai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui dengan mengikutsertakan masyarakat setempat dan atau pemilik tanah. (2) Didalam pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi, pemegang IUP wajib melakukan konsultasi teknis dengan Dinas dan atau instansi terkait lainnya. (3) Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi harus sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. (4) Terhadap laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas melakukan penilaian, petunjuk dan atau persetujuan.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan selama kegiatan pertambangan berjalan dan pasca kegiatan pertambangan. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berbeda dalam wilayah IUP menjadi tanggung jawab Dinas.
Pasal 28
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di sekitar wilayah usaha pertambangannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 29
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib mengganti kerugian akibat usaha pertambangan terhadap segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada pemilik tanah atau lahan. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menyelesaikan masalah sengketa tanah atau lahan dengan pemilik sebelum kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan. (3) Biaya yang diperlukan untuk penyelesaian ganti rugi maupun sengketa tanah atau lahan dibebankan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Pasal 30
Izin Usaha Pertambangan berakhir : a. Karena dikembalikan; b. Karena dibatalkan; c. Karena habis masa berlakunya.
Pasal 31
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dengan disertai alasan-alasan yang kuat. (2) Pengembalian IUP dinyatakan sah setelah disetujui Gubernur.
Pasal 32
IUP dapat dibatalkan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban- kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 , ayat (1).
Pasal 33
IUP eksplorasi dapat dibatalkan : a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksplorasi diserahkan, pekerjaan belum dimulai; b. Jika kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 belum dipenuhi.
Pasal 34
IUP Eksploitasi dapat dibatalkan : a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan persiapan eksploitasi belum dimulai;
b. jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan eksploitasi belum dimulai; c. jika kewajiban ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 belum dipenuhi; d. Jika pemegang IUP eksploitasi meninggalkan usaha pertambangannya lebih dari 6 (enam) bulan tanpa pemberitahuan kepada Gubernur.
Pasal 35
(1) Izin Usaha Pertambangan dapat dipindahkan kepada Badan atau orang lain setelah mendapatkan persetujuan Gubernur. (2) Tata cara dan persyaratan pemindahan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
(1) Izin Usaha Pertambangan tidak dapat digunakan sebagai jaminan permodalan dengan Pihak ketiga. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat bekerjasama dengan Pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Gubernur. (3) Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 37
(1) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian pengelolaan lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang. (3) Tatacara pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Gubernur.
Pasal 38
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pertambangan Umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan umum agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pertambangan umum; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pertambangan umum; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan umum; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana di bidang pertambangan umum; g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang pertambangan umum; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan umum menurut hukum yang berlaku. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan mulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Pasal 39
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10 ayat (2), Pasal 21, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25 Peraturan Daerah ini di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50. 000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 40
IUP dan Surat Izin Pertambangan Daerah yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan
Pasal 42
Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi. Disyahkan di Serang PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, Ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Ttd CHAERON MUCHSIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2005 NOMOR 41 SERI : E Peraturan Gubernur. pada tanggal 1 Desember 2005 pada tanggal 14 Desember 2005
