PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 33
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
IUP eksplorasi dapat dibatalkan : a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksplorasi diserahkan, pekerjaan belum dimulai; b. Jika kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 belum dipenuhi.
