PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 34
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
IUP Eksploitasi dapat dibatalkan : a. Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan persiapan eksploitasi belum dimulai;
b. jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah IUP Eksploitasi diserahkan, pekerjaan eksploitasi belum dimulai; c. jika kewajiban ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 belum dipenuhi; d. Jika pemegang IUP eksploitasi meninggalkan usaha pertambangannya lebih dari 6 (enam) bulan tanpa pemberitahuan kepada Gubernur.
