PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 35
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin Usaha Pertambangan dapat dipindahkan kepada Badan atau orang lain setelah mendapatkan persetujuan Gubernur. (2) Tata cara dan persyaratan pemindahan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
