PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 36
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin Usaha Pertambangan tidak dapat digunakan sebagai jaminan permodalan dengan Pihak ketiga. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat bekerjasama dengan Pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Gubernur. (3) Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
