PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian pengelolaan lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang. (3) Tatacara pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Gubernur.
