PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
IUP dan Surat Izin Pertambangan Daerah yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
