PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 10 ayat (2), Pasal 21, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25 Peraturan Daerah ini di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50. 000.000,-( Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
