PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 19
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Gubernur selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya izin.
