PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 18
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur untuk jangka waktu selama 10 (Sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Gubernur dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 2 (dua) kali untuk masing-masing 5 (lima) tahun.
