Pasal 20
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak untuk melakukan kegiatan dalam wilayah Kuasa Pertambangannya sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Penyelidikan Umum berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksplorasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur. (3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berhak untuk meningkatkan usaha pertambangan ke tahap Eksploitasi dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur. (4) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi berhak memiliki bahan galian yang tergali setelah memenuhi kewajiban membayar iuran tetap dan iuran eksploitasi (Royalti). (5) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas untuk melakukan pembangunan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan usaha pertambangan.
(6) Pemegang Izin Usaha Pertambangan berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh IUP jenis bahan galian tambang lain yang berada di wilayah IUP-nya.
