PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 21
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur mengenai hasil penyelidikan dan atau perkembangan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUP-nya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, laporan produksi setiap 1 (satu) bulan sekali, pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk laporan reklamasi dan peta kemajuan tambang setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan akhir kegiatan tahunan. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah IUP-nya apabila jangka waktu IUP-nya berakhir
