Pasal 22
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar retribusi, biaya kompensasi ekploitasi dan jaminan reklamasi. (2) Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan membayar iuran tetap setiap tahun sesuai luas dan tahapan kegiatannya sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi diwajibkan membayar iuran eksploitasi atau produksi atas bahan produksi yang diperoleh sesuai dengan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Ketentuan dan tata cara pembayaran retribusi, biaya kompensasi, jaminan reklamasi, iuran tetap (land rent), iuran eksploitasi (royalti) atau produksi ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
