PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 23
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
