PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 24
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip konservasi dan memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mencapai keseimbangan lingkungan yang baru, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib melakukan reklamasi pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Prinsip-prinsip konservasi dan reklamasi pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
