PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 25
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya menimbulkan dampak penting diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai dengan (AMDAL) yang telah disetujui. (2) Dinas/Instansi terkait memberikan bimbingan dan pengarahan teknis terhadap pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (3) Pelaporan kegiatan pelaksanaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
