Pasal 26
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Setiap pemegang IUP yang kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan sesuai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui dengan mengikutsertakan masyarakat setempat dan atau pemilik tanah. (2) Didalam pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi, pemegang IUP wajib melakukan konsultasi teknis dengan Dinas dan atau instansi terkait lainnya. (3) Pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi harus sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. (4) Terhadap laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas melakukan penilaian, petunjuk dan atau persetujuan.
