PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN UMUM
Pasal 27
BAB 5 — USAHA PERTAMBANGAN UMUM
(1) Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan selama kegiatan pertambangan berjalan dan pasca kegiatan pertambangan. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berbeda dalam wilayah IUP menjadi tanggung jawab Dinas.
